Tuesday, July 8, 2008

Sejumlah Daerah Usulkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengajukan diri agar daerahnya dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (Timnas KEKI).

Menteri Perindustrian Fahmi Idris yang juga Anggota Timnas KEKI dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (7/7), mengatakan daerah KEK akan diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perijinan usaha, kegiatan usaha, perbankan, permodalan, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, kepelabuhan, keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, dan fasilitas keamanan. "Selain itu juga diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai," jelas dia.

Untuk perpajakan fasilitas yang diberikan meliputi pajak penghasilan, pengurangan pajak bumi dan bangunan, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPh impor, keringanan pajak daerah dan distribusi.

Untuk kepabeanan daerah KEK tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara untuk cukai diberlakukan pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong. "Diharapkan dengan fasilitas ini kita dapat bersaing dengan tetangga dalam menarik investasi asing masuk ke Indonesia sekaligus mengembangkan wilayah dan kawasan," jelasnya.

Menurut dia, semua daerah di Indonesia punya kesempatan sama untuk mengembangkan KEK namun hal penting yang diperlukan daerah adalah komitmen daerah bersangkutan.

"Departemen Perindustrian akan memfasilitasi daerah yang ingin menjadi KEK dengan menyusun master plan kawasan industri, menyusun AMDAL, analisis kelayakan finansial-ekonomin, dan menyusun peta panduan pembangunan kompetensi inti industri di daerah," tuturnya.

Dikatakannya Pemerintah hampir rampung menyelesaikan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) KEK di Dpartemen Hukum dan HAM dan nantinya akan dibahas di DPR RI. "Draft itu nantinya berisi antara lain penetapan lokasi KEK, tata cara usulan KEK, dan tata cara penetapan KEK di Indonesia," paparnya.

Daerah yang diusulkan masuk ke Timnas KEKI yakni Sumut, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, dan Jatim. Untuk Kawasan Indonesia Timur yang sudah mengajukan meliputi Sulteng, Sulsel, Sulut, Kaltim, Kalteng, Kalbar, dan Sorong.

Adapun Pemda yang sudah mengajukan KEK adalah Biak Numfor (Papua), Sorong (Papua Barat), Manado-Bitung (Sulawesi), Jawa Timur, Dumai (Riau), Batam-Bintan- Karimun (Kepri), Medan-Deli (Sumut), Makassar-Maros, Sungguminasa, Takalar (Sulsel), Gemopolis-Lamongan (Jatim), dan Kedung Semar (Jateng).

Sementara Kawasan Industri mendapatkan dukungan dari Menperin untuk dijadikan KEKI yakni Kawasan Industri ZONI (7 kawasan industri Cikarang, Bekasi Jawa Barat), KEK Khatulistiwa (Kawasan Industri Semparuk Kalbar), Kawasan Industri Cikande-Modernland, Tangerang, Banten, KEK Kota Palu, Sulteng, KEK Bangka Belitung, dan KEK Kepri (Batam, Bintan, Karimun). Sejauh ini baru KEK Batam, Bintan, Karimun yang telah diselesaikan Pemerintah untuk dijadikan UU KEK.

source: kompas.com | July 2008

No comments: